ini nih sobat Shantycr7 aku kasih pembahasan tentang AKTIVA atau ASET TETAP,,lumayan lengkaplah untuk cakupan seputar Aktiva/Aset Tetap,,,,.mari kita baca sobat... !
oya sebelum baca buka nih di new tab tentang AKTIVA TETAP TIDAK BERWUJUD berkaitan juga loh,,di klik ya :)
Anyway just info kalo mau pinter belajar akuntansi bisa baca disini just a tips :)
Tips Cara Cepat Belajar dan Pintar Akuntansi
Anyway just info kalo mau pinter belajar akuntansi bisa baca disini just a tips :)
Tips Cara Cepat Belajar dan Pintar Akuntansi
A.
Definisi Aset Tetap
Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar,
investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai
peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila
dibandingkan dengan komponen neraca lainnya.
Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus
mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut
digunakan oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat hak atas tanah sebagai aset tetap. Dalam
kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi tujuan penggunaannya
untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset
tetap karena tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap
yang dibeli pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat.
B.
Klasifikasi Aset Tetap
Dalam PSAP 07, aset
tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam
penjelasan berikut ini:
- Tanah
Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau
dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang
digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai
tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.
- Peralatan dan Mesin
Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah peralatan
dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi
siap digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan dan
Mesin ini mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan
alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio,
komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium;
alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi,
pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat
peraga; dan unit peralatan proses produksi.
- Gedung dan Bangunan
Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah gedung dan
bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi
siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan
gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.
- Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah
jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan
dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi
ini mencakup antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan
jaringan.
- Aset Tetap Lainnya
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke
dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset
tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak
seni/budaya/olah raga.
- Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses
pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya.
Konstruksi dalam pengerjaan ini akan dibahas lebih lanjut dalam modul Akuntansi
Konstruksi dalam Pengerjaan, sehingga dalam modul ini tidak akan dibahas secara
khusus.
BAB III
|
A. Pengakuan Aset Tetap
Sesuai dengan klasifikasi Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset
tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria :
§ Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
§ Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
§ Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
§ Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pemerintah mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah
diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya
berpindah. Oleh karena itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki
atau dikuasai oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum dapat
dicantumkan di neraca. Prinsip pengakuan aset tetap pada saat aset tetap ini
dimiliki atau dikuasai berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang
diperoleh secara individual atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui
pembelian, pembangunan swakelola, pertukaran, rampasan, atau dari hibah.
Perolehan aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya
didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum
Negara/Daerah. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat
Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Jurnal
pengakuan belanja modal tersebut adalah:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Belanja Modal
|
XXX
|
|||
Piutang dari
BUD
|
XXX
|
|||
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)
|
BUD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Belanja Modal
|
XXX
|
|||
Kas di Kas
Daerah
|
XXX
|
|||
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)
|
Atas belanja modal tersebut, pemerintah akan memperoleh aset tetap yang
harus disajikan di neraca. Untuk memunculkan aset tetap di neraca dapat
dilakukan dengan cara membuat jurnal pendamping (korolari). Jurnal korolari ini
merupakan jurnal ikutan untuk setiap transaksi pendapatan, belanja, atau
pembiayaan yang mempengaruhi pos-pos neraca. Jurnal korolari untuk pengakuan
perolehan aset tetap adalah sebagai berikut:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Tanah
|
XXX
|
|||
Peralatan dan Mesin
|
XXX
|
|||
Gedung dan Bangunan
|
XXX
|
|||
Jalan, IrrigƔis, dan Jaringan
|
XXX
|
|||
Aset Tetap Lainnya
|
XXX
|
|||
Konstruksi dalam Pengerjaan
|
XXX
|
|||
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
XXX
|
|||
(Untuk mencatat perolehan semua jenis
aset tetap)
|
Jurnal ini merupakan
jurnal korolari atau ikutan pada saat mengakui belanja modal untuk mengakui
penambahan aset tetap yang bersangkutan.
B. Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau
diukur untuk dapat dilaporkan dalam neraca. Menurut SAP, aset tetap yang
diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan. Secara
umum, yang dimaksud dengan biaya perolehan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut dalam kondisi dan
tempat yang siap untuk digunakan. Hal ini dapat diimplementasikan pada aset
tetap yang dibeli atau dibangun secara swakelola.
Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai
wajar. Nilai wajar adalah nilai tukar aset tetap dengan kondisi yang sejenis di
pasaran pada saat penilaian. Aset tetap yang berasal dari hibah, yang tidak
diketahui harga perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada
saat perolehan.
Komponen biaya yang dapat
dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari:
·
harga beli,
·
bea impor,
·
biaya persiapan tempat,
·
biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya
simpan dan bongkar muat (handling cost),
·
biaya pemasangan (instalation cost),
·
biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, serta
·
biaya konstruksi (biaya langsung untuk tenaga kerja,
bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan,
perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang
terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut).
Yang tidak termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
Ć Biaya administrasi dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak
dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset
ke kondisi kerjanya.
Ć Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa kecuali
biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Untuk pemerintah yang baru pertama kali akan menyusun neraca, perlu ada
pendekatan yang sedikit berbeda untuk mencantumkan nilai aset tetapnya di
neraca. Pendekatan tersebut adalah menggunakan nilai wajar aset tetap pada saat
neraca tersebut disusun. Misalnya nilai tanah pada saat perolehannya tahun 1985
adalah Rp200.000.000,00. Pada waktu akan menyusun neraca awal tahun 2005, tanah
tersebut dinilai dengan nilai wajarnya, misalkan dengan NJOP (Nilai Jual Obyek
Pajak), ternyata nilainya adalah Rp350.000.000,00. Dengan demikian nilai tanah
yang akan dicantumkan di neraca adalah Rp350.000.000,00. Penjelasan tentang
bagaimana cara penyusunan neraca awal ini dapat dilihat lebih lanjut dalam
Buletin Teknis SAP No. 1 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat dan Buletin
Teknis SAP No. 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah. Penilaian
dengan menggunakan nilai wajar ini dapat dibatasi untuk nilai perolehan aset
tetap yang secara material berbeda dengan nilai wajarnya atau yang diperoleh
lebih dari satu tahun sebelum tanggal penyusunan neraca awal.
Aset tetap yang diperoleh setelah neraca awal disajikan dinilai dengan
harga perolehannya. Dengan demikian transaksi perolehan aset setelah disusunnya
neraca yang pertama kali dicatat berdasarkan harga perolehannya.
Contoh Kasus Perolehan Tanah
Pemerintah Daerah X
membeli tanah dengan harga Rp 30.000.000.000,00, dimana di atasnya berdiri
bangunan senilai Rp 10.000.000.000,00 m. Untuk membuat tanah tersebut siap
digunakan maka harus dikeluarkan lagi biaya untuk pembongkaran bangunan sebesar
Rp 2.000.000.000,00, pematangan tanah Rp 1.000.000.000,00, dan balik nama Rp
1.000.000.000,00.
Harga perolehan tanah
ini adalah sebesar Rp 34.000.000.000 (30.000.000.000 + 2.000.000.000 +
1.000.000.000 + 1.000.000.000).
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Tanah
|
34 M
|
|||
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
34 M
|
|||
(Untuk mencatat
perolehan Tanah)
|
Perolehan Secara Gabungan
Ada kalanya aset tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan
gabungan di sini adalah perolehan beberapa aset tetap namun harga yang
tercantum dalam faktur adalah harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara
penilaian masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ini adalah
dengan menghitung berapa alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset
tetap dengan membandingkannya sesuai dengan nilai wajar masing-masing aset
tetap tersebut di pasaran.
Contoh Kasus Perolehan Secara Gabungan
Pemerintah Daerah X
membeli 1 buah meja rapat dan 10 buah kursi dengan harga Rp 15.000.000,00. Harga
pasar meja Rp 10.000.000,00, sedangkan 1 buah kursi Rp 1.000.000. Atas
transaksi ini harga perolehan meja dicatat dengan nilai sebesar Rp 7.500.000,00
(10/20 x 15), sedangkan kursi masing-masing dicatat dengan nilai Rp 750.000
(1/20 x 15). Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sbb:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Peralatan dan Mesin
|
15 juta
|
|||
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
15juta
|
|||
(Untuk mencatat
perolehan peralatan dan mesin)
|
Pertukaran Aset Tetap
Pemerintah dimungkinkan untuk saling bertukar aset tetap baik yang serupa
maupun yang tidak. Permasalahan utama apabila suatu aset dipertukarkan adalah
bagaimana cara penilaiannya.
Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau
aset lainnya, maka aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan
nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah
uang yang harus diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut.
Misal aset tetap Pemda A berupa sepeda motor senilai Rp10.000.000,00
ditukar dengan aset tetap Pemda B berupa mesin fotocopy dengan nilai
Rp7.500.000,00 dan memperoleh tambahan kas sebesar Rp2.000.000,00. Atas
pertukaran tersebut, Pemda A mencatat penghapusan motor senilai
Rp10.000.000,00, penambahan kas karena pendapatan lain-lain senilai
Rp2.000.000,00, dan perolehan mesin foto copy senilai Rp7.500.000,00. Sedangkan
Pemda B mencatat penghapusan aset tetap mesin fotocopy senilai Rp7.500.000,00,
pengurangan kas karena belanja modal senilai Rp2.000.000,00 dan perolehan aset
tetap berupa sepeda motor dengan nilai Rp9.500.000,00.
Apabila suatu aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang memiliki
manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, atau kepemilikan aset
yang serupa, maka tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi
ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying
amount) atas aset yang dilepas.
Contoh transaksi untuk
kasus ini adalah komputer senilai Rp7.000.000,00 ditukar dengan komputer yang
sama dan senilai, maka pencatatan yang harus dilakukan adalah menghapus
komputer yang lama senilai Rp7.000.000,00 dan mencatat perolehan komputer yang
baru senilai Rp7.000.000,00.
Aset Donasi
Donasi merupakan sumbangan kepada pemerintah tanpa persyaratan. Aset Tetap
yang diperoleh dari donasi (sumbangan) harus dicatat sebesar nilai wajar pada
saat perolehan. Donasi/hibah baik dalam bentuk uang maupun barang dicatat
sebagai pendapatan hibah dan harus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.
Jika donasi/hibah ini dalam bentuk uang tidak akan terjadi permasalahan. Lain
halnya dengan hibah dalam bentuk barang. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk
barang ini adalah dengan menganggap seolah-olah ada uang kas masuk sebagai
pendapatan hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang
bersangkutan. Untuk keperluan administrasi anggaran akan diterbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengesahan sebesar nilai barang yang diterima.
Dengan demikian, jurnal yang harus dibuat meliputi 3 jurnal yaitu pengakuan
pendapatan, belanja modal, dan jurnal pengakuan aset tetap. Jurnal pengakuan
pendapatan dan belanja modal akan mempengaruhi laporan realisasi anggaran,
sedangkan jurnal pengakuan aset mempengaruhi neraca.
Contoh Kasus Hibah Dalam Bentuk Barang
Pemerintah Daerah X
mendapat hibah dari perusahaan Y berupa 1 buah mobil dengan nilai wajar sebesar
Rp100.000.000,00. Oleh Pemda X transaksi ini diakui sebagai pendapatan hibah di
LRA sebesar Rp100.000.000,00, belanja modal di LRA sebesar Rp100.000.000, dan
penambahan aset tetap di neraca sebesar Rp100.000.000,00. Jurnal untuk
transaksi ini adalah:
SKPD:
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Utang kepada BUD
|
100 juta
|
|||
Pendapatan Hibah
|
100 juta
|
|||
(Untuk mencatat pendapatan hibah)
|
BUD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Kas di Kas Daerah
|
100 juta
|
|||
Pendapatan
Hibah
|
100 juta
|
|||
(Untuk mencatat
setoran pendapatan hibah)
|
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Belanja Modal-Peralatan dan Mesin
|
100 juta
|
|||
Piutang dari
BUD
|
100 juta
|
|||
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)
|
BUD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Belanja Modal-Peralatan dan Mesin
|
100 juta
|
|||
Kas di Kas
Daerah
|
100 juta
|
|||
(Untuk mencatat realisasi belanja modal)
|
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Peralatan dan Mesin
|
100 juta
|
|||
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
100 juta
|
|||
(Untuk mencatat
perolehan peralatan dan mesin)
|
Aset Bersejarah
Aset
bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah
yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh
peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap
tersebut. Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan sebagai aset bersejarah jika
mempunyai bukti tertulis sebagai barang/bangunan bersejarah.
Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai wajarnya.
Oleh karena itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak disajikan di
neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya saja tanpa nilai
perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional
pemerintah, misalnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama seperti
aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
BAB IV
|
A. Pengeluaran Setelah Perolehan
Aset
tetap diperoleh pemerintah dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan
operasional pemerintahan. Aset tetap bagi pemerintah, di satu sisi merupakan
sumberdaya ekonomi, di sisi lain merupakan suatu komitmen, artinya di kemudian
hari pemerintah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang
bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk
peningkatan.
Belanja
pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut
sesuai dengan kondisi awal. Sedangkan belanja untuk peningkatan adalah belanja
yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan
kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Pengeluaran
yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak berpengaruh pada nilai aset tetap
yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran yang memberi manfaat ekonomik di masa
yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau
peningkatan standar kinerja merupakan belanja modal, harus dikapitalisasi untuk
menambah nilai aset tetap tersebut.
Misalnya Pemda A mempunyai sebuah komputer yang dibeli tahun 2004 dengan
nilai perolehan Rp5.000.000,00. Setiap tahun dikeluarkan biaya pemeliharaan
sebesar Rp200.000,00. Setelah biaya pemeliharaan tersebut dikeluarkan, nilai
komputer tetap Rp5.000.000,00. Pada tahun 2005 komputer tersebut di upgrade dengan biaya Rp500.000,00. Atas
biaya upgrade yang dapat meningkatkan
kapasitas komputer tersebut, maka nilai komputer menjadi Rp5.500.000,00.
B. Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, seiring dengan semakin lamanya
digunakan, aset tetap selain tanah akan mengalami penurunan manfaat karena aus
atau rusak karena pemakaian. Dalam rangka penyajian nilai wajar terhadap
aset-aset tersebut dapat dilakukan penyusutan. Selain itu aset tetap juga dapat
direvaluasi, dihentikan penggunaannya, atau dilepaskan.
B.1. Penyusutan
Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas
dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan,
seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset
tersebut.
Penyusutan ini bukan untuk alokasi biaya sebagaimana penyusutan di sektor
komersial, tetapi untuk menyesuaikan nilai sehingga dapat disajikan secara
wajar. Pengertian ini berdampak pada jurnal yang harus dibuat pada saat
mengakui penyusutan, dimana tidak ada pengakuan beban penyusutan melainkan
hanya penurunan nilai aset. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode
dicatat dengan cara mengurangi nilai tercatat aset tetap dan akun
Diinvestasikan dalam Aset Tetap. Jurnal standar untuk penyusutan adalah sebagai
berikut:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
XXX
|
|||
Akumulasi
Penyusutan
|
XXX
|
|||
(Untuk mencatat
penyusutan)
|
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang
sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus
dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential)
yang akan mengalir ke pemerintah. Metode Penyusutan yang dapat diterapkan
sesuai dengan PSAP 07 adalah:
a. Metode garis lurus (straight line method); atau
b. Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau
c. Metode unit produksi (unit of production method)
Penerapan dari masing-masing metode ini dapat digambarkan melalui contoh
berikut:
Sebuah mesin fotocopy
yang dibeli dengan harga Rp10.000.000,00 dan diperkirakan mempunyai masa
manfaat selama 4 tahun dan kapasitasnya mampu memfotocopy sebanyak 100.000
lembar. Penyusutan yang dapat dihitung setiap tahun dari mesin ini adalah
sebagai berikut:
a. Metode garis lurus
Tahun I : Rp10.000.000,00 : 4 = Rp2.500.000,00
Jurnal:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
2.500.000
|
|||
Akumulasi
Penyusutan
|
2.500.000
|
|||
(Untuk mencatat
penyusutan)
|
Penghitungan dan jurnal yang sama harus dilakukan untuk 3 tahun berikutnya
sehingga nilai dari mesin tersebut pada akhir tahun ke 4 adalah Rp1,00
b.
Metode saldo menurun
ganda
Persentase penyusutan per tahun = 2 x (100/4) = 50%
Tahun I : Rp10.000.000,00 x 50% =
Rp5.000.000,00
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
5.000.000
|
|||
Akumulasi
Penyusutan
|
5.000.000
|
|||
(Untuk mencatat
penyusutan)
|
Tahun II : (Rp10.000.000,00 - 5.000.000,00) x 50% = Rp2.500.000,00
Jurnal:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
2.500.000
|
|||
Akumulasi
Penyusutan
|
2.500.000
|
|||
(Untuk mencatat
penyusutan)
|
Tahun III : (Rp5.000.000,00 – 2.500.000,00) x 50% = Rp1.250.000,00
Jurnal:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
1.250.000
|
|||
Akumulasi
Penyusutan
|
1.250.000
|
|||
(Untuk mencatat
penyusutan)
|
Tahun IV : (Rp2.500.000,00 – 1.250.000,00) = Rp1.250.000,00 (pembulatan)
Jurnal:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
1.250.000
|
|||
Akumulasi
Penyusutan
|
1.250.000
|
|||
(Untuk mencatat
penyusutan)
|
c.
Metode unit produksi
Persentase penyusutan per tahun tergantung dari jumlah produksi pada tahun
tersebut
Tahun I : Produksi 30.000 lembar
Penyusutan = (30.000/100.000) x
Rp10.000.000,00
= Rp3.000.000,00
Jurnal:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
3.000.000
|
|||
Akumulasi
Penyusutan
|
3.000.000
|
|||
(Untuk mencatat
penyusutan)
|
Tahun II dan seterusnya penyusutan dihitung berdasarkan produksi pada tahun
tersebut, dan penyusutan tersebut harus terus dilakukan meskipun telah melewati
umur teknisnya.
B.2. Penilaian Kembali (Revaluation)
Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat
melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki. Hal ini diperlukan
agar nilai aset tetap pemerintah yang ada saat ini mencerminkan nilai wajar
sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan penilaian kembali
(revaluasi) sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan
pemerintah yang berlaku secara nasional misalkan undang-undang, peraturan
pemerintah, atau peraturan presiden.
Apabila revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap yang ada di neraca
harus disesuaikan dengan cara menambah/mengurangi nilai tercatat dari setiap
aset tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap sesuai
dengan selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai tercatat.
Jurnal standar untuk
mencatat hasil revaluasi adalah:
a. Bila nilai revaluasi lebih kecil daripada nilai
tercatat, misalnya untuk tanah
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
XXX
|
|||
Tanah
|
XXX
|
|||
(Untuk mencatat
revaluasi)
|
b. Bila nilai
revaluasi lebih besar daripada nilai tercatat, misalnya:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Tanah
|
XXX
|
|||
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
XXX
|
|||
(Untuk mencatat
revaluasi)
|
C. Penghentian Dan Pelepasan
Bila aset tetap sudah rusak
berat dan tidak dapat digunakan lagi maka aset tetap tersebut akan dihapuskan
dari pembukuan. Proses penghapusan seringkali memerlukan waktu yang lama, maka sementara
menunggu surat keputusan penghapusan terbit aset yang rusak atau tidak dapat
digunakan lagi dipindahkan dari kelompok aset tetap menjadi akun Aset Lain-lain
dalam kelompok aset lainnya di neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Hal yang sama
diterapkan untuk aset tetap yang karena alasan lain juga tidak digunakan secara
aktif lagi dalam operasional pemerintah meskipun tidak dalam kondisi rusak
berat.
Jurnal standar untuk penghentian aset tetap dari penggunaannya adalah
sebagai berikut:
SKPD
Tanggal
|
Uraian
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
|
XXX
|
|||
Peralatan
dan Mesin
|
XXX
|
|||
Aset Lainnya
|
XXX
|
|||
Diinvestasikan dalam Aset Lainnya
|
XXX
|
|||
(Untuk mencatat penghentian aset tetap)
|
Apabila suatu aset tetap
telah dilepaskan atau secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada
manfaat ekonomik masa yang akan datang, berarti aset tetap tersebut tidak lagi
memenuhi definisi aset tertap sehingga harus dihapuskan. Jika aset tetap
tersebut telah dihapuskan melalui surat keputusan penghapusan, maka aset tetap
tersebut harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam CaLK.
Promo Gila sepatu best quality diskon 50%
Baca Juga:
Praktek dan Seminar Akuntansi
Akuntansi Penyusutan Aktiva Tetap
Postulat Akuntansi Lengkap
Konsep Teoritis Akuntansi
Makalah Akuntansi Tentang Harta
Konsep Elemen Laporan Pendapatan
Pengertian dan Konsep Biaya an Beban
Makalah Ekuitas Paling Lengkap
Aktiva Tetap Tidak Berwujud PSAK 19
Contoh Soal Laporan Keuangan
Contoh Soal Laporan Perubahan modal
Contoh Soal Akuntansi (Neraca)
Contoh Soal Akuntansi Sebagai Sistem Informasi
Contoh Soal Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Kunci Jawabannya
Materi Sejarah Perkembangan Akuntansi Terlengkap dan Terbaik
Halo..halo numpang promosi
yah teman2 terkasih..aku pemilik blog ini lagi launching produk sepatu
terbaru kami diskon 50% all items...
Kelebihan
kami adalah saudara2 bisa memesan sesuai model sepatu yang sobat suka
(misalnya sobat sangat suka model sepatu artis yang harganya jutaan tapi
tdk ada uang untuk membelinya, nah sobat bisa pesan ke aku nanti akan
kami buatkan persis seperti pesanan sobat dengan tingkat kemiripan
hingga 99% :)
untuk selengkapnya boleh di lihat
dihalaman sebelah yah :)Promo Gila sepatu best quality diskon 50%
Baca Juga:
Praktek dan Seminar Akuntansi
Akuntansi Penyusutan Aktiva Tetap
Postulat Akuntansi Lengkap
Konsep Teoritis Akuntansi
Makalah Akuntansi Tentang Harta
Konsep Elemen Laporan Pendapatan
Pengertian dan Konsep Biaya an Beban
Makalah Ekuitas Paling Lengkap
Aktiva Tetap Tidak Berwujud PSAK 19
Contoh Soal Laporan Keuangan
Contoh Soal Laporan Perubahan modal
Contoh Soal Akuntansi (Neraca)
Contoh Soal Akuntansi Sebagai Sistem Informasi
Contoh Soal Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Kunci Jawabannya
Materi Sejarah Perkembangan Akuntansi Terlengkap dan Terbaik