well guys, kalo makalah postingan ku kali ini uda terjamin kelengkapannya (dalam konsep makalah ya).,.,scara ni asli makalah dari kelompok ku presentase mata kuliah PRAKTEK DAN SEMINAR AKUNTANSI :) n kalo mau tau tentang Pengertian dan pengakuan BEBAN/BIAYA boleh KLIK DISINI,.,or sobat bisa baca juga makalah lain seperti Konsep dan Elemen Laporan Keuangan n all about HARTA (harta perusahaan maksudnya ya sobat hehe)
Anyway buat sobat yang pengen cepat pinter belajar akuntansi ikuti tips aku yang ini :) just tips
Tips Cara Cepat Belajar dan Pintar Akuntansi
Oya buat sobat Shantycr7 yg baik don't ever forget ya buat like Fan Pagenya situs ini, tar bakal ada kejutan deh yg datang sama sobat :)
Komen nya jg sangat berarti loh di blog ini di komen kalo bisa ya jangan malu-malu
n finally i wanna say "NO COPAS" ya tanpa nyebut sumber dari http://www.shantycr7.blogspot.com
Oce tanpa basa basi langsung aja yok ke TKP
BAB I
PENDAHULUAN
Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam
perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan
demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Ekuitas sebagai
bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga
memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai
dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Untuk perusahaan perseorangan, ekuitas sering
disebut modal, untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut dengan aset bersih
(net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
Karena kensep kesatuan usaha yang memisahkan antara
manajemen dan pemilikan, informasi tentang akuitas pemegang saham menjadi
sangat penting karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan
(perseroan) dengan pemegang saham. dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang saham merupakan hak atas
kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut
kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan "utang" perseroan
kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, ekuitas pemegang saham dapat juga
dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antara perseroan dan pemegang
saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana
melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan dan tanggung
jawab yuridis dapat dipertahankan.
Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah
menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan
kepengurusan manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang
riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta
merupakan tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut,
informasi yang harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham
tersebut minimal adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan
likuidasi, batas perlindungan dan urutan penyerapan rugi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Ekuitas
PSAK No. 21 (Ikatan Akuntan
Indonesia, 2002) menyatakan bahwa ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan
sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas
dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang
berlaku.
Akuntansi
untuk ekuitas dibedakan menjadi dua yaitu akuntansi untuk ekuitas badan usaha
bukan PT dan Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT. Akuntansi untuk
ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi
keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya
koperasi.
Akuntansi
ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT meliputi modal saham yang meliputi saham
preferen, saham biasa, dan akun tambahan
modal disetor. Pos modal lainnya
seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian
dari tambahan modal disetor. Akun tambahan modal disetor terdiri dari berbagai
macam unsur penambahan modal, seprti; agio saham, tambahan modal dari perolehan
kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima
pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali
dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehaannya, tambahan
modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh
didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.
1.
Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Bukan PT
Akuntansi untuk ekuitas
badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku
khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
Ekuitas
perusahaan perseorangan adalah kepemilikan usaha pemilik yang pada umumnya
disajikan dalam satu jumlah tertentu, dimana tidak diperlukan penyajian
subklasifikasi ekuitas karena pemilik tidak membatasi mengenai berapa banyak
yang harus diinvestasikan atau ditarik dari bisnis. Dalam hal likuidasi atau
insolvensi, kreditor dapat mengambil aktiva pribadi si pemilik, dan laba yang
timbul dihitung secara berkala dan ditambahkan pada akun modal pada setiap
akhir periode. Transaksi modal (penarikan dan investasi tambahan) dicatat
langsung dalam akun modal, dan semua perubahan diikhtisarkan dalam laporan perusahaan
yang terpisah.
2.
Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Berbentuk PT
Modal saham berbentuk PT meliputi saham preferen, saham biasa dan akun
tambahan modal disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari
sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah
menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan
kepengurusan manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang
riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta
merupakan tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut,
informasi yang harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham
tersebut minimal adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan
likuidasi, batas perlindungan dan urutan penyerapan rugi.
2.1 Perbedaan
Modal Setoran dan Laba Ditahan
Ditinjau dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas
pemegang saham yaitu: laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari
akumulasi laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar laba-rugi. Begitu saldo laba
ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi
elemen modal pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan
menunjukan sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis
aset tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas
aset, laba ditahan harus digabungkan dengan modal setoran.
Perbedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari
segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga
laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah
akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga
penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana besar yang harus
tetap dipertahankan untuk menunjukan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini
hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi rupiah yang secara yuridis dapat
digunakan untuk pembagian dividen.
Unsur penambah modal disetor PT terdiri atas :
-
agio
saham
-
tambahan
modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah daripada
jumlah yang diterima pada saat pengeluaran
-
tambahan
modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah
yang dibayarkan pada saat perolehannya
-
tambahan modal dari perbedaan kurs modal
disetor
2.2 Modal
Yuridis
2.2.1.
Pengertian
Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum
yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan
dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain.Bentuk ketentuan hukum ini adalah
bahwa saham harus empunyai nilai nominal atau nilai minimun yang dinyatakan
untuk menunjukan hak yuridis. Modal yuridis adalah jumlah rupiah
"minimal" yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal
yuridis.
Tujuan penyajian modal yuridi ini adalah untuk memberi informasi kepada
para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan investasinya.
Akuntansi menganggap pengungkapan modal yuridis tersebut tidak penting karena
akuntansi lebih menekankan pada jumlah rupiah yang benar-benar disetor oleh
pemegang saham sebagai jumlah rupiah kontrak antara perseroan dengan pemegang
saham.
2.2.2.
Besarnya Modal Yuridis
Dalam hal saham bernilai nominal , modal
yuridis dapat sama dengan jumlah yang
dikenal dengan nama modal saham. Modal saham menunjukan jumlah rupiah perkalian
antara cacah saham beredar dengan nilai nominal persaham. Jumlah ini
merupakan jumlah rupiah yang secara
yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun dalam transaksi pembelian saham
jumlah rupiah yang disetor atau dibayar melebihi modal yiridis tersebut.
Modal saham ini juga merupakan batastanggung
jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang
saham. artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntun
pembagian kekayaan atas dasar modal yang
disetor (kecuali adanya sisa untuk itu). Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan
aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh hutang perseroan, pemegang
saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal
yang telah disetor kecuali pemegang saham sebagai direksi.
2.3.
Modal Setoran Lain
Nominal saham sering dianggap bukan merupakan
harga efektip saham sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham
sebenarnya tidak bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham
lebih merupakan alat untuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk
menunjukan nilai salaham itu sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham
dapat diterbitkan tanpa nilai nominal. Ada dua alasan penerbitan saham tanpa
nilai nominal yaitu:
1.
Pasal
42 undang-undang no 1 tahun 1995 menetapkan bahwa saham tanpa nilai nominal
tidak dapat diterbitkan. Ketentuan ini sebenarnya dimaksudkan untuk menentukan
modal yuridis. Nilai niminal merupakan jumlah rupiah minimal yang harus disetor
investor sehingga membentuk modal yuridis. Jika modal saham terjual dengan harga
diatas nominal, dapatkah selisihnya diperlakukan sebagai laba ditahan karen
modal yuridis telah terpenuhi?
2.
Dalam
hal ini, Patton danLittleton (1970) menegaskan bahwa perseroan merupakan
kesatun usaha maupun kesatuan hukum. Sifat ganda ini menjadikan akuntasni
mempunyai fungsi ganda pula yaitu menyajikan data ekonomik sekaligus
mencerminkan aspek yuridis yang sebenarnya. Fungsi ganda ini menimbulkan
masalah pelaporan ekuitas pemegang saham karena konsep kesatuan usaha dan
konsep hukum sangat berbeda. Dari segi hukum ada tendesi untuk memandang
ekuitas pemegang saham sebagai jumlah rupiah tertentu yang menjadi batas
penarikan kembali dana yang ditanamkan oleh pemegang saham tanpa memperhatikan
setoran yang sesungguhnya. Dari segi akuntansi, yang menganut substansi dari
pada bentuk, memandang ekuitas pemegang saham adalah seluruh jumlah yang secara
ekonomik tertanam diperusahaan termasuk laba ditahan.
2.4.
Perubahan Modal Setoran
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal
setoran ini adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat
transaksi operasi dan perubahan akibat transaksi modal. Dalam hal kenaikan
modal setoran, pembedaan ini bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan
akibat transaksi modal sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang
trsedia untuk pembagian dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal
setoran dengan berbagai masalah teoretisnya adalah:
-
Pemesanan
saham
-
Obligasi
terkonversi atau berhak tukar
-
Saham
istimewa terkonversi atau brhak tukar
-
Dividen
saham
-
Hak beli
saham, opsi, dan warna
-
Saham
treasuri
2.4.1 Pemesanan Saham
Pada umumnya, investor yang
berminat membeli saham harus memesan lebih dahulu saham yang akan dibeli dengan
harga sesuai dengan kesepakatan pada saat pemesanan. Pada saat perusahaan didirikan
atau melakukan penawaran publik perdana, perusahaan telah menetapkan apa yang
disebut modal dasar. Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak
sertifikat saham. Bila saham telah terjual dan pembeli telah membayar penuh
kesepakatannya, sertifikat saham akan diserahkan kepada pembeli. Berdasar
konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan akan menimbulkan
atau diimbangi dengan modal setoran.
Pada umumnya investor yang berminat membeli saham perusahaan harus
memesan terlebih dahulu saham yang dibeli dengan harga yang sesuai. Yang
menjadi masalah adalah apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut telah dapat
diakui sebagai modal setoran?
Jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal setoran hanya
apabila memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat dibatalkan, dan pelunasan tidak
terlalu lama.
2.4.2 Obligasi
terkonversi atau berhak tukar
Dalam hal tertentu perusahaan menerbitkan
obligasi dengan kharakteristik dapat ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak
tukar dari obligasi tersebut digunakan oleh pemegang obligasi akan timbul
perubahan status kewajiban menjadi modal storan. Masalah teoritisnya adalah
pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal
setoran sehingga modal saham dan kelebihan diatas modal saham (kalau ada) dapat
ditentukan? Untuk mengatasi masalah tersebut terdapat beberapa alternatif yang
dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi, yaitu nilai bawaan obligasi, harga
pasar obligasi, dan harga pasar saham.
2.4.3 Saham
prioritas terkonversi
Saham prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa atas kehendak
pemegang saham. Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul pada obligasi
terkonversi, yaitu Pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui
sebagai modal setoran? Dalam mengatasi permasalahan tersebut terdapat dua
alternatif yang dapat digunakan, yaitu Pendekatan satu-transaksi, dan
pendekatan dua-transaksi.
2.4.4 Deviden
Saham
Dividen saham adalah distribusi dividen dalam bentuk saham yang sejenis
dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Permasalahan yang muncul akibat
pembagian deviden saham adalah bila dikapitalisasi, berapakah jumlah rupiah
yang dikapitalisasi menjadi modal setoran? Untuk mengatasinya, alternatif
penyelesaian yang digunakan terdiri atas dasar nilai nominal, dan atas dasar
nilai pasar saham.
Bila distribusi dividen saham tidak disertai dengan kapitalisasi laba
ditahan, dividen saham akan menyerupai pemecahan saham. Pemecahan saham adalah
penurunan nominal (atau nilai nyata) persaham dengan cara menukar tiap satu
saham yang beredar dengan dua atau lebih saham baru yang nilai nominal per
sahamnya merupakan pecahan dari nilai nominal saham semula. Bila perusahaan mendistribusi
dividen saham 20% tanpa disertai kapitalisasi, perusahaan sebenarnya telah
menurunkan nilai nominal per saham menjadi 100/120 dari nilai nominal semula.
Bagi pemegang saham, dividen
saham bukan merupakan pendapatan atau laba. Berbagai teori atau argumen
diajukan untuk menjelaskan mengapa
dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Dari sudut pandang
kesatuan usaha, dividen saham bukan merupakan pembagian laba karena tidak ada
penurunan aset perusahaan atau kenaikan utang perusahaan. Hal ini berbeda
dengan dividen kas jelas merupakan pendapatan bagi penerima karena ada transfer
kemakmuran ke pemegang saham.
Bila dividen saham dipandang
sebagai pendapatan in natura karena menaikan nilai investasi, pendapatan
tersebut belum terealisasi bila belum dijual oleh penerimanya. Investasi naik
karena dividen saham dapat di jual atau kalau tidak dijual penerima berhak
menerima dividen tunai dimana yang akan datang atas saham tersebut.
Dari sudut pandang kesatuan
pemilik, dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Alasannya adalah
bahwa laba perseroan juga merupakan laba [pemilik. oleh karena itu dividen kas
dianggap sebagai pengambilan atau prive oleh pemilik dari sesuatu yang memang
sudah menjadi haknya sehingga tidak ada tambahan kemakmuran. Dividen saham juga
bukan merupakan laba tetapi sekedar teklasifikasi ekuitas. karena sudut pandang
akuntansi adalah kesatuan usaha, apakan dividen saham pendapatan bagi pemegang
saham sebenarnya bukan masalah yang relevan. Yang relevan bagi perusahaan
adalah apakah dividen saham dipansang sebagai reklasifikasi ekuitas dan bila
demikin bagaimana kapitalisasi diukur. Kapitalisasi dapat didasarkan atas:
Kalau tujuan penyajian informasi
modal pemegang saham adalah untuk menunjukan modal yuridis (legal capital),
kapitalisasi dividen saham harus hanya sebesar nilai nominal atau nyataannya:
jumlah ini sebesarnya merupakan jumlah minimal yang harus dikapitalisasi untuk
memenuhi ketentuan yuridis. Alasan pendukung kapitalisasi hanya sebesar nilai
yuridis adalah bahwa divisen saham bukan merupakan pendapatan dan
mengkapitalisasi sebesar harga pasar memberi kesan bahwa dividen tersebut
merupaka pendapatan yang direinvestasi kedalam perusaahn. Alasan lain yang
dianggap cukup kuat adalah bahwa harga pasar menggambarkan harga seluruh
ekuitas pemegang saham (modal setoran dan laba ditahan). Jadi sangat tridak
logis mentransfer jumlah yang merefleksi elemen modal setoran dan laba ditaha
ke modal setoran itu sendir.
Walaupun dividen saham berbeda
dengan dividen kas, sebagai divide keduanya dianggap sebagai distribusi ke
pemilik. Oleh karena itu, dividen saham dapat di pandang sebagai pengganti
dividen kas karena dividen daham mempunyai nilai. Paling tidak, pemegang saham
dapat menjual saham tersebut kalau dividen kas yang diharapkan dan investasi
semula tidak berubah. Nilai tersebut diukur atas dasar harga saham. dengan
demikian harga pasar merupakan dasar yang tepat untuk menentukan kapitalisasi
berbagai dasar pikiran mendukung hal ini.
2.4.5 Hak
beli saham, opsi, dan warna
Hak beli saham adalah hak yang
diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham (proposional
dengan pemilikan). Hak ini biasanya dimaksudkan untuk mempertahankan pemilikan
pemegang saham lama. Pada umumnya, hak beli saham umurnya tidak lama dan beli
harga saham dengan hak beli tersebut biasanya lebih rendah dari harga pasar
saham bersangkutan. Oleh karena itu, hak beli saham sering dianggap mempunyai
harga pasar sehingga timbul pendapat bahwa hak beli saham tersebut
dikapitalisasi. Harga pasar hak beli saham ini adalah sebesar selisih harga
pasar saham sengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak
beli saham. Perlukah jumlah rupiah selisih ini dikapitalisasi?
Bila dividen saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat
dikapitalisasi karena hak beli saham dapat dianggap sebagai dividen saham
dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. jumlah ini dikapitalisasi ke
modal setoran lain. Argumen dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak
belisaham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber
ekonomi yang disetorkan oleh pemegang saham dan tidak ada saham baru yang
diterbitkan. Lain halnya dengan kupon beli saham atau waran yang di bahas
sesudah opsi saham berikut.
Secara
umum opsi diartikan sebagai klaim untuk membeli atau menjual saham tertentu
yang sengaja diciptakan oleh investor untuk dijual kepada investor lain. Dalam
arti khusus, opsi saham adalah semacam kontrak yang membeli hak kepada karyawan
perusahaan (termasuk manager atau pemimpin) untuk membeli saham perusahaan
dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang tertentu pula. pada umumnya harga
pengambilan dibawah harga pasar saham yang bersangkutan atau harga yang
ditawarkan kepada pihak lain. Kebijakan semacam ini sering disebut dengan
program opsi saham karyawan. Opsi saham ini biasanya digunakan sebagai sarana
untuk meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan dengan menjadikan mereka
pemilik perusahaan dan utnuk menambah penghasilan karyawan (sebagai konvensasi
tambahan). Banyaknya saham yang dapat dibeli dan harga opsi dapat ditentukan
pasa saat hak opsi diberikan atau bergantung pada beberapa kejadian dimasa
mendatang seperti pertumbuhan perusahaan dan perubahan harga saham.
Dalam
hal opsi saham karyawan, ada kalanya harga pengambilan begitu rendah di banding
harga pasar sehingga selisihnya dapat dipandang sebagai kompensasi atau imbalan
jasa karyawan. Ada kalanya program opsi saham diluncurkan bukan untuk tujuan
meningkatkan kompensasi karyawan tetapi untuk meningkatkan status karyawan sebagai
pemilik perusahaan dan untuk membantu perusahaan menambah dana. APB Opinion
No.25 pasal 7 menentukan bahwa opsi saham dapat dikategorikan sebagai
nonimbalan. Jika program opsi saham
tidak memenuhi kriteria sebagai opsi saham nonimbalan, tentunya opsi saham
tersebut merupakan opsi saham imbalan. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan
put. Opsi call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli
saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli bila
mengharapkan harga saham menaik. Sedangkan opsi put adalah opsi yang memberi
hak kepada pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama
perioda tertentu. Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun.
Perusahaan dapat juga menjual hak beli saham kepada nonpemegang saham
dengan cara menjual kupon pembelian saham atau waran. Dalam PSAK No. 41, IAI
mendefinisikan waran sebagai berikut:
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi
hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga
dan jangka waktu tertentu (pasal 30). Terdapat beberapa karakteristik dari
warran, yaitu (1) berbeda dengan hak beli saham atau opsi, (2) terdapat
beberapa jenis: lepas, lekat, dan bebas, (3) perlakuan akuntansi berbeda untuk
tiap jenis. Perbedaan waran dengan hak beli saham dan opsi saham dalam beberapa
aspek, yaitu:
-
Jumlah
rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang atau ekuitas yang disertai waran lepas
dialokasi ke sekuritas dan waran atas dasar nilai wajar masing-masing komponen
pada saat penerbitannya. jumlah rupiah yang melekat pada sekuritas dilaporkan
sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan karakteristiknya (pasal 15).
-
Apabila
waran diambil, jumlah rupiah yang melekat pada waran dikapitalisasi ke modal
saham dan agio saham (bila ada) apa bila waran tidak diambil sampai masa opsi
berakhir, jumlah rupiah tecatat waran tetap diperlakukan sebagai modal setoran
lain (pasal 16).
-
Seluruh
jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang/ekuitas) yang disertai waran
lekat diakui seluruhnya sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan
karakteristiknya (pasal 17).
-
Penerbitan
waran bebas diperlakukan sebagai modal setoran lain sebesar jumlah rupiah hasil
penerbitan tersebut. bila waran bebas diterbitkan secara cuma-cuma, tidak
diperlukan penaksiran nilai waran untuk diakui sebagai modal setoran lain
(pasal 18-19).
2.4.6 Saham
treasuri
Saham treasuri adalah penarikan
kembali saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali.
Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham
tersebut akan diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham,
serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam
transaski penggabungan usaha.
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1)
penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran
dan laba ditahan, (2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila
saham treasuri dijual kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan
atau konsep yang dapat diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep
dua-transaksi.
2.5 Penebusan/Penarikan
Kembali Modal Saham PT
2.5.1 Perolehan
Kembali Saham Beredar dengan Cost Method
Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih
antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima
pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan.
Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan
cost atau par value method. Dengan cost method, saham yang diperoleh kembali
dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas
jumlah modal.
Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali,
disajikan sebagai pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan
dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan
kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun
agio saham, disajikan per jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan
(pengurang) agio modal dari perolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi
defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut
dibebankan pada saldo laba.
2.5.2 Perolehan
Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method
Metode nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal
saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan
metode nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembali dicatat
sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang
akun modal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula
dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun agio saham akan didebit dengan agio
saham yang bersangkutan.
Dalam
hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada saat
pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun saldo laba. Sebaliknya
bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur
penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modal dari
perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali
dilakukan dalam rangka penarikan saham.
2.5.3 Perolehan Kembali Saham Sumbangan
Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar
jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebet akun modal saham
yang diperoleh kembali dan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan.
Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat
dengan harga jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konsep kesatuan usaha
memisahkan secara fisik dan konseptual antara manajemen dan pemilik. Ekuitas
pemegang saham menggambarkan hubungan yuridis antara perseroan dengan para
pemegang saham. Ekuitas pemegang saham terdiri atas dua komponen yaitu modal
setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecahkan menjadi modal yuridis dan
modal setoran lain.
Ekuitas didefinisikan secara sintatik sebagai hak residual atas aset
perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas terpaksa didefinisi
secara sintatik bukan semantik karena keperluan untuk memprtahankan artikulasi
statemen keuangan. Ekuitas mengandung makna pemilikan. Oleh karena itu, untuk
organisasi nonbisnis ekuitas sering disebut sebagai aset bersih.
Ekuitas berbeda dengan kewajiban dalam tiga hal, yaitu hak atas
penyelesaian klaim, hak penggunaan aset, dan substansi perjanjian (yuridis).
Walaupun demikian, atas dasar konsep kesatuan usaha kreditor dan investor
dipandang sebagai pihak luar perusahaan yang terpisah dari manajemen.
Modal setoran perlu dibedakan dengan laba ditahan karena modal
setoran merupakan suatu bentuk kontrak
yuridis yang harus dipertahankan keutuhannya sedangkan laba ditahan merupakan modal yang tercipta atau terhimpun
karena pemanfaatan aset. Modal setoran
merupakan perubahaan aset dalam rangka pendanaan (transaksi modal) sedangkan
laba ditahan merupakan perubahan aset dalam rangka produksi (transaksi
operasi).
Kontrak yang sesungguhnya antara pemegang saham dan perseroan ditunjukan
oleh keseluruhan dana yang disetor (modal setoran) tanpa memperhatikan adanya
modal yuridis atau modal saham yang sering dianggap sebagai batas perlindungan
bagi pihak lain. Pemisahan dan pelaporan modal yuridis tidak menjadi masalah
secara teknis. Akan tetapi, secara konseptual modal yuridis dan modal setoran
lain harus ditotal untuk menunjukan modal setoran yang harus dibedakan dengan
laba ditahan. Dari segi akuntansi, yang mendasarkan diri pada konsep dasar
substansi di atas bentuk, ekuitas pemegang saham adalah seluruh jumlah yang
secara ekonomik tertanam dalam perseroan termasuk laba ditahan.
Modal setoran dapat bertambah karena pemesanan saham, konversi status
obligasi, konveersi status saham istimewa, dividen saham, dan hak beli saham.
Trnsaksi yang menyangkut hal-hal tersebut merupakan transaksi modal sehingga
tidak melibatkan sama sekali laba atau rugi meskipun dalam beberapa kasus dapat
melibatkan laba ditahan. Modal setoran dapat berkurang karena saham treasuri.
Masalah yang berkaitan dengan saham treasuri adalah:
Dua konsep dapat diterapkan yaitu
konsep satu transaksi dan konsep dua transaksi. Beberapa pos yang mempunyai
potensi untuk mempengaruhi laba ditahan dan dilaporkan sebagai penyesuai laba
ditahan adalah penyesuaian perioda-lalu,
koreksi kesalahan, pengaruh perubahan akuntansi, dan kuasi reorganisasi. Secara
umum, perubahan akibat ketiga komponen pertama diperlakukan sebagai transaksi
operasi sehingga dilaporkan dalam statemen laba-rugi. Kuasi reorganisasi akan
mempengaruhi laba ditahan secara langsung.
Kuasi-reorganisasi dilakukan apabila terdapatdefisit yang sukup besar
tetapi perusahaan masih berjalan baik dan mempunyai prospek yang baik pula. Hal
ini, dilakukan untuk mengatasi keadaan yang disebut bangkrut secara teknis
sehingga perusahaan bebas dari kemungkian bangkrut. atau pailit yang secara
hukum mengarah ke likuidasi.
Promo Gila sepatu best quality diskon 50%
Halo..halo numpang promosi
yah teman2 terkasih..aku pemilik blog ini lagi launching produk sepatu
terbaru kami diskon 50% all items...
Kelebihan
kami adalah saudara2 bisa memesan sesuai model sepatu yang sobat suka
(misalnya sobat sangat suka model sepatu artis yang harganya jutaan tapi
tdk ada uang untuk membelinya, nah sobat bisa pesan ke aku nanti akan
kami buatkan persis seperti pesanan sobat dengan tingkat kemiripan
hingga 99% :)
untuk selengkapnya boleh di lihat
dihalaman sebelah yah :)Promo Gila sepatu best quality diskon 50%
Baca juga:
Praktek dan Seminar Akuntansi
Akuntansi Penyusutan Aktiva Tetap
Postulat Akuntansi Lengkap
Konsep Teoritis Akuntansi
Makalah Akuntansi Tentang Harta
Konsep Elemen Laporan Pendapatan
Pengertian dan Konsep Biaya an Beban
Makalah Ekuitas Paling Lengkap
Aktiva Tetap Tidak Berwujud PSAK 19
Contoh Soal Laporan Keuangan
Contoh Soal Laporan Perubahan modal
Contoh Soal Akuntansi (Neraca)
Contoh Soal Akuntansi Sebagai Sistem Informasi
Contoh Soal Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Kunci Jawabannya
trimakasi mbak
ReplyDelete