LIKUIDASI
Telah
dikemukakan bahwa pembubaran suatu (persekutuan) firma tidaklah lantas berarti
pengakhiran resmi kegiatan resmi perusahaan. Pembubaran suatu firma ditetpakan
dalam kaitannya dengan reorganisasi perusahaan sebagai suatu kesatuan usaha
yang baru. Dalam hal-hal lain, pembubaran ditetapkan sebagai syarat yang
mengharuskan likuidasi. Dalam hal ini, persekutuan antara sekutu-sekutu
berakhir bagi tujuan-tujuan aktivitas dengan cara biasa akan tetapi
sekutu-sekutu dapat berkerja dalam aktivitas-aktivitas yang menjurus kearah
penyelesaian akhir transaski perusahaan dan persetujuan firma terus mengatur
firma sampai saat penyelesaian akhir demikian. Dengan demikian, istilah
pembuburan (dissolution) menyatakan penghentian firma sebagai suatu perusahaan
yang sedang berjalan.
1. DEFINISI
LIKUIDASI
Proses
likuidasi suatu perusahaan biasanya terdiri dari pencairan sebagian atau
seluruh aktiva menjadi uang kas, penyelesaian dengan kreditur-kreditur, dan
pembagian sisa aktiva kepada kelompok-kelompok pemilikan. Pencairan
aktiva-aktiva menjadi uang kas disebut realisasi. Sedangkan pembayaran
tuntutan-tuntutan disebut likuidasi. Istialah likuidasi juga digunakan dalam
arti yang lebih luas untuk menyatakan proses likuidasi tuntas.
Pada
likuidasi suatu firma, akuntan harus mampu memberikan saran mengenai pembagian
layak aktiva-aktiva diantara sekutu-sekutu. Pembagian yang tak layak, yang
menimbulkan pembayaran lebih (pembayaran terlampau tinggi) kepada pihak-pihak
tertentu dan merugikan pihak-pihak lain, dapat menimbulkan utang pribadi bagi
orang yang diberi wewenang melakukan pembagian aktiva demikian.
2. PROSEDUR
DALAM LIKUIDASI
Apabila suatu persekutuan firma harus dilikuidir,
maka buku-buku harus disesuaikan dan ditutup, kemudian pendapatan neto atau
rugi neto untuk periode itu harus dipindahbukukan keperkiraan modal
masing-masing sekutu. Kemudian firma siap untuk dilikuidir.
Apabila
aktiva-aktiva dicairkan menjadi uang kas, maka selisih antara nilai buku dan
jumlah yang terealisir menyatakan laba atau rugi yang harus diperuntukkan atau
dibebankan kepada sekutu-sekutu dalam rasio laba rugi. Laba dan rugi demikian
dipindahbukukan keperkiraan modal. Kemudian saldo modal menjadi dasar
penyelesaian.
Dalam
suatu likuidasi, apabila perkiraan modal seorang perserta firma (sekutu) melaporkan
suatu saldo debet dan sekutu yang bersangkutan mempunyai saldo pinjaman, maka
undang-undang mengizinkan untuk melakukan hak pengimbangan (right of offset),
yakni pengimbangan sebagian atau seluruh pinjaman terhadap ketekoran modal.
Suatu saldo debet dalam perkiraan modal, jika tidak ada saldo pinjaman atau
setelah pengimbangan suatu saldo pengimbangan menunjukkan, bahwa sekutu yang
modalnya tekor atau kurang harus menyetorkan jumlah ketekorannya ini.
Ketidakmampuan firma untuk memperoleh kembali ketekoran modal demikian berarti
sekutu-sekutu lainnya akan menanggung jumlah ketekoran modal ini.
Apabila
uang kas tersedia untuk dibagikan, maka uang kas ini diguanakan lebih dulu
untuk membayar kreditur-kreditur luar kemudia dapat digunakan dalam penyelesaian
pinjaman dan saldo modal-modal sekutu. Perlu ditegaskan bahwa uniform
partnership act menetapkan pembayaran lebih dulu pinjaman sekutu dan kemudian
modal sekutu-sekutu.
v
KERUGIAN REALISASI AKTIVA-AKTIVA YANG
DIBEBANKAN SEPENUHNYA PADA SALDO MODAL SEKUTU
Contohnya misalnya bahwa aktiva-aktiva non kas
“firma A,B,C,D” dengan nilai buku sebesar $180.000 direalisir sebesar $140.000.
Maka rugi sebesar $40.000 dibagikan dalam rasio laba rugi. Modal masing-masing
sekutu dalam hal ini cukup besar untuk menyerap total kerugian atas realisasi.
Dalam hal-hal demikian, pembagian uang kas tidak menimbulkan kesulitan. Uang
kas digunakan lebih dulu untuk membayar kreditur-kreditur luar, kemudian
sisanya digunakan untuk membayar pinjaman sekutu-sekutu dari saldo modal
mereka.
Hal-hal
penting yang peru dicatat dalam contoh diatas adalah :
1. Kerugian atas realisasi aktiva-aktiva dibagi diantara sekutu-sekutu dengan cara yang sama dengan pembagian rugi usaha.
1. Kerugian atas realisasi aktiva-aktiva dibagi diantara sekutu-sekutu dengan cara yang sama dengan pembagian rugi usaha.
2. Kreditur-kreditur harus dibayar lunas
lebih dulu sebelum sekutu-sekutu dibayar atas pinjaman
maupun saldo modal mereka.
3. Kepentingan neto sekutu-sekutu dalam
aktiva-aktiva perusahaan ditetapkan sebelum setiap pembayaran
kepada mereka dilakukan.
v
KERUGIAN REALISASI AKTIVA-AKTIVA YANG
MENIMBULKAN PEMINDAHBUKUAN PERKIRAAN PINJAMAN SEKUTU KE PERKIRAAN MODALNYA
Contohnya misalnya, bahwa aktiva-aktiva firma
“A,B,C,D” direalisir dengan harga
sebesar $120.000. Likuidasi diringkaskan dalam daftar likuidasi dibawah
ini. Penjualan aktiva-aktiva sebesar $120.000 menimbulkan kerugian sebesar
$60.000 yang dibagikan diantara sekutu-sekutu dalam rasio laba rugi. Pembagian
rugi atau kerugian ini mengharuskan pembebanan pada sekutu D sebesar $12.000
dan hal ini menimbulkan saldo debet sebesar $2000 dalam perkiraan sekutu D.
Sebagai gantinya, sekutu D menanamkan investasi tambahan sebesar $2000, dengan
pemindahbukuan jumlah ini dari perkiraan pinjamannnya keperkiraan modalnya.
Kemudian sekutu-sekutu membayar jumlah-jumlah yang sama dengan saldo perkiraan
pinjaman dan perkiraan modal mereka. Pos jurnal untuk membukukan pembebanan
pinjaman sekutu D pada ketekoran modalnya sebagai berikut :
Pinjaman sekutu D $2000
Modal
sekutu D $2000
v
KERUGIAN REALISASI AKTIVA-AKTIVA YANG
MENIMBULKAN KETEKORAN MODAL HANYA BAGI SEORANG SEKUTU BIASA
Contohnya
misalnya, aktiva aktiva firma direalisir sebesar $ 100.000, timbul rugi
realisir sebesar $ 80.000, likuidasi dilakukan dengan cara seperti yang di
ikhtisarkan dibawah ini.
Dalam
pembagian rugi sebesar $ 80.000, sekutu D dibeban sebesar $ 16.000. hal ini
menimbulkan saldo debet dalam perkiraan modal sekutu D sebesar $ 6.000.
pengimbangan seluruh jumlah dalam perkiraan pinjaman sekutu D terhadap modalnya
masih meninggalkan saldo debet sebesar $ 1.000 dalam perkiraan modalnya. Jika
sekutu D membayar $ 1.000 kepada perusahaan pada waktu ini, maka ketekoran
modalnya tertutup dan perusahaan dapat membagikan uang kas kepada sekutu A, B
dan C pada likuidasi akhir. Akan tetapi, sekiranya perusahaan tidak berhasil
memperoleh kembali jumlah ini dari sekutu D, dan perusahaan memutuskan untuk
membagikan uang kas yang ada, maka pembagian ini harus harus menetapkan
kemungkinan, bahwa sekutu D gagal untuk memenuhi kewajibannya kepada firma.
Jika
sekutu D tidak solvable secara pribadi atau jika karena sesuatu alasan lain
perusahaan ternyata tidak dapat menagih $1.000 dari sekutu D, maka sekutu
sekutu A,B dan C akan harus menanggung kerugian tambahan ini. Kemudian uang kas
yang ada harus dibagikan dengan suatu cara, yang menimbulkan saldo dalam
perkiraan modal sekutu sekutu A,B dan C yang dapat menutup kerugian sebesar $
1.000 ini dalam rasio laba dan rugi yang ada diantara mereka.
Jika
sekutu D kemudian membayar $ 1.000 per kas, maka jumlah ini dibayarkan kepada
sekutu sekutu A,B dan C sesuai dengan saldo dalam perkiraan perkiraan modal
mereka. Jika ditentukan ; bahwa tuntutan terhadap sekutu D tidak dapat ditagih,
maka saldo debet dalam perkiraan modalnya dibebani dengan modal modal sekutu
lainnya dalam rasio laba rugi yang ada diantara mereka. Dalam daftar likuidasi
tersebut diatas diasumsikan, bahwa sekutu D memenuhi kewajibannya kepada
perusahaan dengan menyetorkan $ 1.000.
Perlu
diperhatikan, bahwa uang kas tersedia sebesar $ 35.000 untuk membayar sekutu
sekutu A, B dan C; sementara itu saldo pinjaman dan modal gabungan mereka
berjumlah $ 36.000. Dalam menetapkan jumlah yang harus dibayarkan kepada sekutu
sekutu ini, kerugian sebesar $ 1.000 dalam hal sekutu D tidak memenuhi
kewajibannya kepada perusahaan, harus diperhitungkan. Oleh karena sekutu sekutu
A, B dan C berbagai laba dalam rasio 30,30 dan 20 persen, maka rasio ini, atau
ekuivalennya 3/8, 3/8 dan 2/8, digunakan dalam menetapkan saldo yang
tersisa dalam perkiraan perkiraan modal
mereka.
v
KERUGIAN REALISASI AKTIVA AKTIVA YANG
MENIMBULKAN KETEKORAN KETEKORAN MODAL BAGI LEBIH DARI SEORANG SEKUTU
Contohnya misalkan
aktiva-aktiva firma dicairkan dengan harga sebesar $ 80.000 dan dengan demikian
timbul kerugian sebesar $ 100.000. Dalam hal ini , likuidasi akan diselesaikan
seperti yang diringkaskan seperti dibawah ini :
Dalam pembagian rugi
sebesar $ 100.000 perkiraan modal sekutu D dibebani sebesar $ 20.000. hal ini
menimbulkan saldo debet sebesar $ 10.000 dalam perkiraan modal sekutu D.
Pengimbangan keseluruh saldo pinjaman sekutu D sebesar $ 5.000 terhadap saldo
debet modalnya masih meninggalkan ketekoran modal sebesar $ 5.000. jika jumlah
sebesar $5.000 ini diperoleh kembali dari sekutu D pada waktu ini, maka
ketekoran modalnya tertutupi dan perusahaan dapat melikuidir aktivitas -
aktivitas nya dengan membagikan uang kas kepada sekutu sekutu A,B dan C .
sebaliknya, jika perusahaan tidak dapat memperoleh kembali jumlah $ 5.000 pada saat ini dan perusahaan
memutuskan untuk membagikan uang kas
yang ada, maka kepentingan sekutu - sekutu A, B dan C tetap dengan saldo yang
cukup untuk menutup kerugian yang mungkin oleh ketidakmampuan sekutu D memenuhi
kewajibannya kepada perusahaan. Penetapan kerugian yang demikian akan
menimbulkan saldo debet dalam perkiraan sekutu C. dalam mengharapkan semua
kewajiban bersyarat, kemungkinan kerugian tambahan demikian bagi sekutu -
sekutu A dan B perlu diperhitungkan.
Jika kemudian sekutu D
menyetorkan jumlah $ 5.000 tersebut, maka uang kas ini dapat dibagikan kepada
sekutu sekutu sesuai dengan saldo dalam
perkiraan modal mereka. Dalam hal ini, sekutu C tidak perlu menyerahkan setoran
lebih lanjut. Dalam daftar likuidasi tersebut diatas kita asumsikan, bahwa
sekutu D melakukan investasi tambahan.
Perlu dikemukakan,
bahwauang kas yang tersedia untuk dibayarkan kepada sekutu-sekutu A, B, dan C
berjumlah sebesar $ 15.000; sementara itu saldo pinjaman dan modal mereka
seluruhnya berjumlah sebesar $ 20.000. Kerugian yang mungkin sebesar $ 6.000
dalam hal sekutu D tak mampu memenuhi kewajibannya kepada firma harus
dipertimbangkan lebih dulu. Oleh karena sekutu-sekutu A, B, dan C berbagi laba
30%, 30%, dan 20%, maka rasio ini digunakan dalam menetapkan kepentingan yang
dibatasi untuk masing-masing sekutu sebesar $1.875, $1.875, dan $1.250. Akan
tetapi modal sekutu C tidak cukup untuk menutipi bagiannya dalam kerugian
tambahan yang mungkin ini. Kerugian yang mungkin tak dapat ditutupi oleh sekutu
C sebesar $750 ini kemudian diperhitungkan dalam kepentingan yang dibatasi
berikutnya yang dapat ditetapkan bagi sekutu-sekutu A dan B. Oleh karena rasio
laba rugi untuk sekutu-sekutu A dan B adalah 30% (sama), maka pengurangan lebih
lanjut $375 dapat ditetapkan pada sekutu-sekutu A dan B untuk menetapkan
kepentingan bebas mereka.
v
REALISASI AKTIVA – AKTIVA DENGAN HASIL
UANG KAS YANG TIDAK CUKUP UNTUK MEMBAYAR PARA KREDITUR
Misalkan
aktiva-aktiva “firma A, B, C, dan D hanya terealisir dengan harga sebesar
$60.000. Selanjutnya misalkan semua sekutu solvable secara pribadi dan mampu
memenuhi setiap kewajiban terhadap perusahaan, yang mungkin timbul dari
likuidasi. Kerugian sebesar $120.000 dibagikan kepada sekutu-sekutu, dan uang
kas yang ada sebesar $70.000 dibayarkan kepada kreditur-kreditur. Pengimbangan
saldo pinjaman terhadap ketekoran-ketekoran dilakukan. Dengan hal ini para
kreditur dengan saldo sebesar $5.000 belum dibayar. Sekutu-sekutu A dan B
mempunyai kekayaaan positip dalam perusahaan masing – masing sebesar $6.000 dan
$1.500, sementara itu sekutu-sekutu C dan D terutang kepada firma masing-masing
sebesar $3.500 dan $9.000. jika sekutu-sekutu C dan D membayar kepada
perusahaan dalam penyelesaian akhir kewajiban mereka, maka uang kas sebesar
$12.500 dapat dibagikan kepada kreditur-kreditur dan kepada sekutu-sekutu A dan
B dalam penyelesaian akhir.
Jika kreditur-kreditur berhasil menagih saldo yang terutang
kepada mereka sebesar $5.000 dari sekutu A, misalnya, maka kepentingan sekutu A
dalam firma meningkat dengan sebesar $5.000. Pada penagihan akhir ketekoran
modal dari sekutu-sekutu C dan D masing-masing sebesar $3.500 dan $9.000,
sekutu A akan dibayar sebesar $11.500 dan sekutu B dengan sebesar $1.500. Harus
kita perhatikan, bahwa apabila likuidasi diselesaikan dengan perolehan kembali
seluruh ketekoran modal dari sekutu-sekutu yang bersangkutan, maka hasil-hasil
yang sama dicapai terlepas dari siapa yang membayar kreditur-kreditur. Pada
masing-masing asumsi itu, sekutu-sekutu A dan B memperoleh-kembali
masing-masing sebesar $6.000 dan $1.500, dan sekutu-sekutu C dan D menyetor
masing-maing $3.500 dan $9.000.