Pages

Monday, May 27, 2013

Makalah Ekuitas Paling Lengkap

Salam damai sobat Shantycr7 dimana pun anda berada,,,hehehhe formal amat...
well guys, kalo makalah postingan ku kali ini uda terjamin kelengkapannya (dalam konsep makalah ya).,.,scara ni asli makalah dari kelompok ku presentase mata kuliah PRAKTEK DAN SEMINAR AKUNTANSI :) n kalo mau tau tentang Pengertian dan pengakuan BEBAN/BIAYA boleh KLIK DISINI,.,or sobat bisa baca juga makalah lain seperti Konsep dan Elemen Laporan Keuanganall about HARTA (harta perusahaan maksudnya ya sobat hehe)
Anyway buat sobat yang pengen cepat pinter belajar akuntansi ikuti tips aku yang ini :) just tips 
Tips Cara Cepat Belajar dan Pintar Akuntansi


Oya buat sobat Shantycr7 yg baik don't ever forget ya buat like Fan Pagenya situs ini, tar bakal ada kejutan deh yg datang sama sobat :)
Komen nya jg sangat berarti loh di blog ini di komen kalo bisa ya jangan malu-malu
n finally i wanna say "NO COPAS" ya tanpa nyebut sumber dari http://www.shantycr7.blogspot.com

Oce tanpa basa basi langsung aja yok ke TKP


BAB I
PENDAHULUAN

 Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Untuk perusahaan perseorangan, ekuitas sering disebut modal, untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut dengan aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
Karena kensep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi tentang akuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. dari sudut pemegang saham,  ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan "utang" perseroan kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antara perseroan dan pemegang saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan dan tanggung jawab yuridis dapat dipertahankan.
Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta merupakan tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan likuidasi, batas perlindungan dan urutan penyerapan rugi.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Ekuitas
 PSAK No. 21 (Ikatan Akuntan Indonesia, 2002) menyatakan bahwa ekuitas sebagai  bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
            Akuntansi untuk ekuitas dibedakan menjadi dua yaitu akuntansi untuk ekuitas badan usaha bukan PT dan Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT. Akuntansi untuk ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
            Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT meliputi modal saham yang meliputi saham preferen, saham biasa, dan akun tambahan modal disetor. Pos modal lainnya  seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor. Akun tambahan modal disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambahan modal, seprti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehaannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.

1.                Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Bukan PT
Akuntansi untuk ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
Ekuitas perusahaan perseorangan adalah kepemilikan usaha pemilik yang pada umumnya disajikan dalam satu jumlah tertentu, dimana tidak diperlukan penyajian subklasifikasi ekuitas karena pemilik tidak membatasi mengenai berapa banyak yang harus diinvestasikan atau ditarik dari bisnis. Dalam hal likuidasi atau insolvensi, kreditor dapat mengambil aktiva pribadi si pemilik, dan laba yang timbul dihitung secara berkala dan ditambahkan pada akun modal pada setiap akhir periode. Transaksi modal (penarikan dan investasi tambahan) dicatat langsung dalam akun modal, dan semua perubahan diikhtisarkan dalam laporan perusahaan yang terpisah.

2.                Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Berbentuk PT
Modal saham berbentuk PT meliputi saham preferen, saham biasa dan akun tambahan modal disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta merupakan tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan likuidasi, batas perlindungan dan urutan penyerapan rugi.
2.1       Perbedaan Modal Setoran dan Laba Ditahan
Ditinjau dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas pemegang saham yaitu: laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar laba-rugi. Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan menunjukan sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis aset tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset, laba ditahan harus digabungkan dengan modal setoran.
Perbedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana besar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen.
Unsur penambah modal disetor PT terdiri atas :
-          agio saham
-          tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran
-          tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya
-           tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor
2.2       Modal Yuridis
2.2.1.   Pengertian
Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain.Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus empunyai nilai nominal atau nilai minimun yang dinyatakan untuk menunjukan hak yuridis. Modal yuridis adalah jumlah rupiah "minimal" yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis.
Tujuan penyajian modal yuridi ini adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan investasinya. Akuntansi menganggap pengungkapan modal yuridis tersebut tidak penting karena akuntansi lebih menekankan pada jumlah rupiah yang benar-benar disetor oleh pemegang saham sebagai jumlah rupiah kontrak antara perseroan dengan pemegang saham.
2.2.2.   Besarnya Modal Yuridis
Dalam hal saham bernilai nominal , modal yuridis dapat sama dengan jumlah  yang dikenal dengan nama modal saham. Modal saham menunjukan jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan nilai nominal persaham. Jumlah ini merupakan  jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor atau dibayar melebihi modal yiridis tersebut.
Modal saham ini juga merupakan batastanggung jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntun pembagian kekayaan atas dasar modal  yang disetor (kecuali adanya sisa untuk itu). Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh hutang perseroan, pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang saham sebagai direksi.
2.3.      Modal Setoran Lain
Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektip saham sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat untuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk menunjukan nilai salaham itu sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham dapat diterbitkan tanpa nilai nominal. Ada dua alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal yaitu:
1.      Pasal 42 undang-undang no 1 tahun 1995 menetapkan bahwa saham tanpa nilai nominal tidak dapat diterbitkan. Ketentuan ini sebenarnya dimaksudkan untuk menentukan modal yuridis. Nilai niminal merupakan jumlah rupiah minimal yang harus disetor investor sehingga membentuk modal yuridis. Jika modal saham terjual dengan harga diatas nominal, dapatkah selisihnya diperlakukan sebagai laba ditahan karen modal yuridis telah terpenuhi?
2.      Dalam hal ini, Patton danLittleton (1970) menegaskan bahwa perseroan merupakan kesatun usaha maupun kesatuan hukum. Sifat ganda ini menjadikan akuntasni mempunyai fungsi ganda pula yaitu menyajikan data ekonomik sekaligus mencerminkan aspek yuridis yang sebenarnya. Fungsi ganda ini menimbulkan masalah pelaporan ekuitas pemegang saham karena konsep kesatuan usaha dan konsep hukum sangat berbeda. Dari segi hukum ada tendesi untuk memandang ekuitas pemegang saham sebagai jumlah rupiah tertentu yang menjadi batas penarikan kembali dana yang ditanamkan oleh pemegang saham tanpa memperhatikan setoran yang sesungguhnya. Dari segi akuntansi, yang menganut substansi dari pada bentuk, memandang ekuitas pemegang saham adalah seluruh jumlah yang secara ekonomik tertanam diperusahaan termasuk laba ditahan.
2.4.      Perubahan Modal Setoran
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran ini adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi dan perubahan akibat transaksi modal. Dalam hal kenaikan modal setoran, pembedaan ini bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan akibat transaksi modal sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang trsedia untuk pembagian dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal setoran dengan berbagai masalah teoretisnya adalah:
-          Pemesanan saham
-          Obligasi terkonversi atau berhak tukar
-          Saham istimewa terkonversi atau brhak tukar
-          Dividen saham
-          Hak beli saham, opsi, dan warna
-          Saham treasuri

2.4.1    Pemesanan Saham
 Pada umumnya, investor yang berminat membeli saham harus memesan lebih dahulu saham yang akan dibeli dengan harga sesuai dengan kesepakatan pada saat pemesanan. Pada saat perusahaan didirikan atau melakukan penawaran publik perdana, perusahaan telah menetapkan apa yang disebut modal dasar. Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak sertifikat saham. Bila saham telah terjual dan pembeli telah membayar penuh kesepakatannya, sertifikat saham akan diserahkan kepada pembeli. Berdasar konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan akan menimbulkan atau diimbangi dengan modal setoran.
Pada umumnya investor yang berminat membeli saham perusahaan harus memesan terlebih dahulu saham yang dibeli dengan harga yang sesuai. Yang menjadi masalah adalah apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut telah dapat diakui sebagai modal setoran?
Jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal setoran hanya apabila memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat dibatalkan, dan pelunasan tidak terlalu lama.
2.4.2    Obligasi terkonversi atau berhak tukar
            Dalam hal tertentu perusahaan menerbitkan obligasi dengan kharakteristik dapat ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak tukar dari obligasi tersebut digunakan oleh pemegang obligasi akan timbul perubahan status kewajiban menjadi modal storan. Masalah teoritisnya adalah pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran sehingga modal saham dan kelebihan diatas modal saham (kalau ada) dapat ditentukan? Untuk mengatasi masalah tersebut terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi, yaitu nilai bawaan obligasi, harga pasar obligasi, dan harga pasar saham.
2.4.3    Saham prioritas terkonversi
Saham prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa atas kehendak pemegang saham. Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul pada obligasi terkonversi, yaitu Pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran? Dalam mengatasi permasalahan tersebut terdapat dua alternatif yang dapat digunakan, yaitu Pendekatan satu-transaksi, dan pendekatan dua-transaksi.
2.4.4    Deviden Saham
Dividen saham adalah distribusi dividen dalam bentuk saham yang sejenis dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Permasalahan yang muncul akibat pembagian deviden saham adalah bila dikapitalisasi, berapakah jumlah rupiah yang dikapitalisasi menjadi modal setoran? Untuk mengatasinya, alternatif penyelesaian yang digunakan terdiri atas dasar nilai nominal, dan atas dasar nilai pasar saham.
Bila distribusi dividen saham tidak disertai dengan kapitalisasi laba ditahan, dividen saham akan menyerupai pemecahan saham. Pemecahan saham adalah penurunan nominal (atau nilai nyata) persaham dengan cara menukar tiap satu saham yang beredar dengan dua atau lebih saham baru yang nilai nominal per sahamnya merupakan pecahan dari nilai nominal saham semula. Bila perusahaan mendistribusi dividen saham 20% tanpa disertai kapitalisasi, perusahaan sebenarnya telah menurunkan nilai nominal per saham menjadi 100/120 dari nilai nominal semula.
 Bagi pemegang saham, dividen saham bukan merupakan pendapatan atau laba. Berbagai teori atau argumen diajukan untuk   menjelaskan mengapa dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Dari sudut pandang kesatuan usaha, dividen saham bukan merupakan pembagian laba karena tidak ada penurunan aset perusahaan atau kenaikan utang perusahaan. Hal ini berbeda dengan dividen kas jelas merupakan pendapatan bagi penerima karena ada transfer kemakmuran ke pemegang saham.
 Bila dividen saham dipandang sebagai pendapatan in natura karena menaikan nilai investasi, pendapatan tersebut belum terealisasi bila belum dijual oleh penerimanya. Investasi naik karena dividen saham dapat di jual atau kalau tidak dijual penerima berhak menerima dividen tunai dimana yang akan datang atas saham tersebut.
 Dari sudut pandang kesatuan pemilik, dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Alasannya adalah bahwa laba perseroan juga merupakan laba [pemilik. oleh karena itu dividen kas dianggap sebagai pengambilan atau prive oleh pemilik dari sesuatu yang memang sudah menjadi haknya sehingga tidak ada tambahan kemakmuran. Dividen saham juga bukan merupakan laba tetapi sekedar teklasifikasi ekuitas. karena sudut pandang akuntansi adalah kesatuan usaha, apakan dividen saham pendapatan bagi pemegang saham sebenarnya bukan masalah yang relevan. Yang relevan bagi perusahaan adalah apakah dividen saham dipansang sebagai reklasifikasi ekuitas dan bila demikin bagaimana kapitalisasi diukur. Kapitalisasi dapat didasarkan atas:
 Kalau tujuan penyajian informasi modal pemegang saham adalah untuk menunjukan modal yuridis (legal capital), kapitalisasi dividen saham harus hanya sebesar nilai nominal atau nyataannya: jumlah ini sebesarnya merupakan jumlah minimal yang harus dikapitalisasi untuk memenuhi ketentuan yuridis. Alasan pendukung kapitalisasi hanya sebesar nilai yuridis adalah bahwa divisen saham bukan merupakan pendapatan dan mengkapitalisasi sebesar harga pasar memberi kesan bahwa dividen tersebut merupaka pendapatan yang direinvestasi kedalam perusaahn. Alasan lain yang dianggap cukup kuat adalah bahwa harga pasar menggambarkan harga seluruh ekuitas pemegang saham (modal setoran dan laba ditahan). Jadi sangat tridak logis mentransfer jumlah yang merefleksi elemen modal setoran dan laba ditaha ke modal setoran itu sendir.
 Walaupun dividen saham berbeda dengan dividen kas, sebagai divide keduanya dianggap sebagai distribusi ke pemilik. Oleh karena itu, dividen saham dapat di pandang sebagai pengganti dividen kas karena dividen daham mempunyai nilai. Paling tidak, pemegang saham dapat menjual saham tersebut kalau dividen kas yang diharapkan dan investasi semula tidak berubah. Nilai tersebut diukur atas dasar harga saham. dengan demikian harga pasar merupakan dasar yang tepat untuk menentukan kapitalisasi berbagai dasar pikiran mendukung hal ini.
2.4.5    Hak beli saham, opsi, dan warna
            Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham (proposional dengan pemilikan). Hak ini biasanya dimaksudkan untuk mempertahankan pemilikan pemegang saham lama. Pada umumnya, hak beli saham umurnya tidak lama dan beli harga saham dengan hak beli tersebut biasanya lebih rendah dari harga pasar saham bersangkutan. Oleh karena itu, hak beli saham sering dianggap mempunyai harga pasar sehingga timbul pendapat bahwa hak beli saham tersebut dikapitalisasi. Harga pasar hak beli saham ini adalah sebesar selisih harga pasar saham sengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak beli saham. Perlukah jumlah rupiah selisih ini dikapitalisasi?
Bila dividen saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat dikapitalisasi karena hak beli saham dapat dianggap sebagai dividen saham dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. jumlah ini dikapitalisasi ke modal setoran lain. Argumen dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak belisaham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber ekonomi yang disetorkan oleh pemegang saham dan tidak ada saham baru yang diterbitkan. Lain halnya dengan kupon beli saham atau waran yang di bahas sesudah opsi saham berikut.
            Secara umum opsi diartikan sebagai klaim untuk membeli atau menjual saham tertentu yang sengaja diciptakan oleh investor untuk dijual kepada investor lain. Dalam arti khusus, opsi saham adalah semacam kontrak yang membeli hak kepada karyawan perusahaan (termasuk manager atau pemimpin) untuk membeli saham perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang tertentu pula. pada umumnya harga pengambilan dibawah harga pasar saham yang bersangkutan atau harga yang ditawarkan kepada pihak lain. Kebijakan semacam ini sering disebut dengan program opsi saham karyawan. Opsi saham ini biasanya digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan dengan menjadikan mereka pemilik perusahaan dan utnuk menambah penghasilan karyawan (sebagai konvensasi tambahan). Banyaknya saham yang dapat dibeli dan harga opsi dapat ditentukan pasa saat hak opsi diberikan atau bergantung pada beberapa kejadian dimasa mendatang seperti pertumbuhan perusahaan dan perubahan harga saham.
            Dalam hal opsi saham karyawan, ada kalanya harga pengambilan begitu rendah di banding harga pasar sehingga selisihnya dapat dipandang sebagai kompensasi atau imbalan jasa karyawan. Ada kalanya program opsi saham diluncurkan bukan untuk tujuan meningkatkan kompensasi karyawan tetapi untuk meningkatkan status karyawan sebagai pemilik perusahaan dan untuk membantu perusahaan menambah dana. APB Opinion No.25 pasal 7 menentukan bahwa opsi saham dapat dikategorikan sebagai nonimbalan. Jika program opsi  saham tidak memenuhi kriteria sebagai opsi saham nonimbalan, tentunya opsi saham tersebut merupakan opsi saham imbalan. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan put. Opsi call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli bila mengharapkan harga saham menaik. Sedangkan opsi put adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun.
Perusahaan dapat juga menjual hak beli saham kepada nonpemegang saham dengan cara menjual kupon pembelian saham atau waran. Dalam PSAK No. 41, IAI mendefinisikan waran sebagai berikut:
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu (pasal 30). Terdapat beberapa karakteristik dari warran, yaitu (1) berbeda dengan hak beli saham atau opsi, (2) terdapat beberapa jenis: lepas, lekat, dan bebas, (3) perlakuan akuntansi berbeda untuk tiap jenis. Perbedaan waran dengan hak beli saham dan opsi saham dalam beberapa aspek, yaitu:
-          Jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang atau ekuitas yang disertai waran lepas dialokasi ke sekuritas dan waran atas dasar nilai wajar masing-masing komponen pada saat penerbitannya. jumlah rupiah yang melekat pada sekuritas dilaporkan sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan karakteristiknya (pasal 15).
-          Apabila waran diambil, jumlah rupiah yang melekat pada waran dikapitalisasi ke modal saham dan agio saham (bila ada) apa bila waran tidak diambil sampai masa opsi berakhir, jumlah rupiah tecatat waran tetap diperlakukan sebagai modal setoran lain (pasal 16).
-          Seluruh jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang/ekuitas) yang disertai waran lekat diakui seluruhnya sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan karakteristiknya (pasal 17).
-          Penerbitan waran bebas diperlakukan sebagai modal setoran lain sebesar jumlah rupiah hasil penerbitan tersebut. bila waran bebas diterbitkan secara cuma-cuma, tidak diperlukan penaksiran nilai waran untuk diakui sebagai modal setoran lain (pasal 18-19).
2.4.6    Saham treasuri
            Saham treasuri adalah penarikan kembali saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali. Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham tersebut akan diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham, serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaski penggabungan usaha.
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1) penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan, (2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi.

2.5       Penebusan/Penarikan Kembali Modal Saham PT
2.5.1    Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Cost Method
Jika perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan. Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan cost atau par value method. Dengan cost method, saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas jumlah modal.
Saham yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun agio saham, disajikan per jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dari perolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
2.5.2    Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method
Metode nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun modal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun agio saham akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan.
            Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun saldo laba. Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modal dari perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan saham.
 2.5.3   Perolehan Kembali Saham Sumbangan
Saham yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebet akun modal saham yang diperoleh kembali dan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Konsep kesatuan usaha memisahkan secara fisik dan konseptual antara manajemen dan pemilik. Ekuitas pemegang saham menggambarkan hubungan yuridis antara perseroan dengan para pemegang saham. Ekuitas pemegang saham terdiri atas dua komponen yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecahkan menjadi modal yuridis dan modal setoran lain.
Ekuitas didefinisikan secara sintatik sebagai hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas terpaksa didefinisi secara sintatik bukan semantik karena keperluan untuk memprtahankan artikulasi statemen keuangan. Ekuitas mengandung makna pemilikan. Oleh karena itu, untuk organisasi nonbisnis ekuitas sering disebut sebagai aset bersih.
Ekuitas berbeda dengan kewajiban dalam tiga hal, yaitu hak atas penyelesaian klaim, hak penggunaan aset, dan substansi perjanjian (yuridis). Walaupun demikian, atas dasar konsep kesatuan usaha kreditor dan investor dipandang sebagai pihak luar perusahaan yang terpisah dari manajemen.
Modal setoran perlu dibedakan dengan laba ditahan karena modal setoran  merupakan suatu bentuk kontrak yuridis yang harus dipertahankan keutuhannya sedangkan laba ditahan  merupakan modal yang tercipta atau terhimpun karena  pemanfaatan aset. Modal setoran merupakan perubahaan aset dalam rangka pendanaan (transaksi modal) sedangkan laba ditahan merupakan perubahan aset dalam rangka produksi (transaksi operasi).
Kontrak yang sesungguhnya antara pemegang saham dan perseroan ditunjukan oleh keseluruhan dana yang disetor (modal setoran) tanpa memperhatikan adanya modal yuridis atau modal saham yang sering dianggap sebagai batas perlindungan bagi pihak lain. Pemisahan dan pelaporan modal yuridis tidak menjadi masalah secara teknis. Akan tetapi, secara konseptual modal yuridis dan modal setoran lain harus ditotal untuk menunjukan modal setoran yang harus dibedakan dengan laba ditahan. Dari segi akuntansi, yang mendasarkan diri pada konsep dasar substansi di atas bentuk, ekuitas pemegang saham adalah seluruh jumlah yang secara ekonomik tertanam dalam perseroan termasuk laba ditahan.
Modal setoran dapat bertambah karena pemesanan saham, konversi status obligasi, konveersi status saham istimewa, dividen saham, dan hak beli saham. Trnsaksi yang menyangkut hal-hal tersebut merupakan transaksi modal sehingga tidak melibatkan sama sekali laba atau rugi meskipun dalam beberapa kasus dapat melibatkan laba ditahan. Modal setoran dapat berkurang karena saham treasuri. Masalah yang berkaitan dengan saham treasuri adalah:
 Dua konsep dapat diterapkan yaitu konsep satu transaksi dan konsep dua transaksi. Beberapa pos yang mempunyai potensi untuk mempengaruhi laba ditahan dan dilaporkan sebagai penyesuai laba ditahan  adalah penyesuaian perioda-lalu, koreksi kesalahan, pengaruh perubahan akuntansi, dan kuasi reorganisasi. Secara umum, perubahan akibat ketiga komponen pertama diperlakukan sebagai transaksi operasi sehingga dilaporkan dalam statemen laba-rugi. Kuasi reorganisasi akan mempengaruhi laba ditahan secara langsung.
Kuasi-reorganisasi dilakukan apabila terdapatdefisit yang sukup besar tetapi perusahaan masih berjalan baik dan mempunyai prospek yang baik pula. Hal ini, dilakukan untuk mengatasi keadaan yang disebut bangkrut secara teknis sehingga perusahaan bebas dari kemungkian bangkrut. atau pailit yang secara hukum mengarah ke likuidasi.
Halo..halo numpang promosi yah teman2 terkasih..aku pemilik blog ini lagi launching produk sepatu terbaru kami diskon 50% all items...
Kelebihan kami adalah saudara2 bisa memesan sesuai model sepatu yang sobat suka (misalnya sobat sangat suka model sepatu artis yang harganya jutaan tapi tdk ada uang untuk membelinya, nah sobat bisa pesan ke aku nanti akan kami buatkan persis seperti pesanan sobat dengan tingkat kemiripan hingga 99% :)
untuk selengkapnya boleh di lihat dihalaman sebelah yah :)
Promo Gila sepatu best quality diskon 50%

Comments
1 Comments

1 comments:

 
-->